Senin, 18 Januari 2010

KPK Usut Kredit Bermasalah PT Anugerah Urea Sakti di Bank KALTIM


NERACA

Potret Bank Pembangunan Daerah (BPD) kembali menjadi sorotan. Setelah hingar-bingar praktek setoran ilegal dari beberapa BPD kepada pejabat di tingkat provinsi dan kabupaten di berbagai daerah, kini menyangkut penyaluran kredit yang diduga bermasalah. Adalah juru bicara LSM Tranparansi Otonomi Daerah (Transoda) Ahmad Dede Kurniawan yang mengungkapkan salah satu dugaan praktek perbankan tak sehat berupa penyaluran kredit yang diduga bermasalah oleh BPD Kalimantan Timur (Kaltim) ke sebuah perusahaan berinisial PT AUS di Kaltim.

Dikatakan Ahmad, secara legal memang pihak yang mengajukan kredit adalah koperasi masyarakat sebagai petani plasma. Akan tetapi yang menjadi penjamin korporat adalah PT AUS. Faktanya, PT AUS pula yang mengelola dan menggunakan dana kre-
dit tersebut. "Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kreditor substansial adalah PT AUS," ujarnya.

Kredit tersebut bernilai sekitar Rp219 miliar yang direalisasikan bulan juli 2009 untuk keperluan pembangunan dan pengelolaan perkebunan plasma kelapa sawit milik rakyat seluas 3.000 hektar di Kutai Kartanegara.

Ada dugaan dan kredit tersebut temyata tidak digunakan untuk pembangunan dan pengelolaan kelapa sawit milik rakyat. Dugaan itu, kata Ahmad, muncul setelah melihat sangat lambannya proses pembangunan perkebunan.

Menurutnya, hampir semua jadwal tahapan pembangunan perkebunan mulai dari pembersihan lahan (land clearing), pembangunan jalan-jalan, pembangunan drainase sampai pembibitan melenceng dari batas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika pada akhirnya pembangun-
an tersebut gagal, kemungkinan besar kredit PT AUS itu akan menjadi macet yang berarti menimbulkan kerugian bagi dan negara.

Bukan itu saja. Jika pembangunan perkebunan rakyat oleh PT AUS gagal maka dipastikan akan menimbulkan kerugian bagi rakyat setempat sebagai pemilik dan kemungkinan juga sebagai pekerja perkebunan kelapa sawit. "Terlebih jaminan fisik kredit tersebut adalah lahan-lahan kebun yang sedang dibangun," ucap Ahmad. Bila kelak kredit menjadi macet dan pihak bank melakukan penyitaan jaminan,
maka rakyat pemilik lahan akan mengalami dua kali kerugian.

Atas dugaan itu, Ahmad meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus ini secara detail. Dia berharap KPK tidak bisa pasif menunggu kredit PT AUS macet terlebih dahulu baru kemudian bertindak. "Tanpa harus menunggu kredit PT AUS macet, unsur-unsur tindak pidana korupsi sudah terpenuhi jika benar-benar dapat dibuktikan dana kredit yang dikucurkan temyata tidak digunakan untuk keperluan pembangunan perkebunan," tambahnya.

Hal itu, sambung Ahmad, sesuai dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatakan KPK dibentuk untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. "Oleh sebab itu, KPK harus bertindak cepat mengusut kasus dugaan kredit bermasalah ini," tuturnya, /nn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar