Senin, 18 Januari 2010

KPK Diminta Endus Dugaan Kredit Bermasalah di BPD Kaltim

1 komentar:

  1. JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Otonomi Daerah melalui juru bicaranya, Ahmad Dede Kurnia menyambut baik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai menyoroti kinerja Bank Pembangunan Daerah (BPD). Terlebih, KPK tengah dalam penyelidikan praktek setoran illegal dari beberapa BPD kepada pejabat di tingkatan provinsi dan kabupaten di beberapa daerah.

    Dede Kurnia dalam pernyataannya, Minggu (10/1) juga menyatakan kasus setoran illegal di beberapa BPD tersebut nampaknya hanya salah satu dari dugaan praktik tak sehat yang terjadi di lingkungan BPD.

    "Keberadaannya yang jauh dari pengawasan institusi penegak hukum pusat nampaknya membuka peluang lebih besar bagi terjadinya praktik-praktik tak sehat. Praktek tak sehat itu menjurus ke tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan," katanya.

    Dede meyakini adanya dugaan praktik perbankan tak sehat adalah penyaluran kredit bermasalah oleh BPD Kaltim pada salah satu perusahaan lokal berinisial PT AUS di Kalimantan Timur.

    Secara legal, paparnya, memang pihak yang mengajukan kredit adalah koperasi masyarakat sebagai petani plasma. Akan tetapi yang menjadi penjamin korporat adalah perusahaan yang dimaksud.

    "Faktanya PT AUS pula yang mengelola dan menggunakan dana kredit tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kreditor substansial adalah PT AUS.Kredit tersebut bernilai sekitar Rp. 219.000.000.000 yang direalisasikan bulan Juli 2009 untuk keperluan pembangunan dan pengelolaan perkebunan plasma kelapa sawit milik rakyat seluas 1g200 hektar di Kutai Kartanegara," Dede menjelaskan.

    Dugaannya bahwa, Dede menegaskan, dana kredit tersebut ternyata tidak dipergunakan untuk pembangunan dan pengelolaan perkebunan plasma kelapa sawit milik rakyat. Hal ini muncul setelah melihat sangat lambannya proses pembangunan perkebunan.

    "Hampir semua jadwal tahapan pembangunan perkebunan mulai dari pembersihan lahan (land clearing), pembangunan jalan-jalan , pembangunan drainase sampai pembibitan melenceng dari batas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya," paparnya.

    "Jika pada akhirnya pembangunan perkebunan rakyat tersebut gagal maka kemungkinan besar kredit PT AUS tersebut akan menjadi macet dan itu artinya telah menimbulkan kerugian keuangan negara," sambung Dede lagi.

    BalasHapus